PALOPO, A24MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial AA (39) di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.20 WITA. Tersangka ditangkap atas kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti Satu batang kaca pireks berisi sisa sabu, Satu set alat isap (bong), Satu buah korek api gas, dan Satu unit handphone Vivo warna biru navy
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait perselisihan antara tersangka dan seorang perempuan di lokasi kejadian. “Petugas segera tiba di tempat, mengamankan tersangka, dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Supriadi.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti berupa kaca pireks berisi sisa sabu serta sebuah handphone. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan ia baru saja mengonsumsi sabu di sebuah penginapan di Kota Palopo.
Polisi melakukan pengembangan ke penginapan yang disebutkan tersangka. Di sana, ditemukan alat isap (bong) dan korek api gas yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Tersangka mengungkapkan bahwa ia memperoleh sabu seharga Rp200 ribu melalui sistem tempel dari seorang pengedar yang menggunakan akun Instagram dengan nama “DAENGCRYSTAL.”
Lokasi pengambilan sabu disebut berada di Jalan Poros Palopo Masamba, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Supriadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait peredaran narkoba.
“Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Supriadi. (rls)



Tinggalkan Balasan